KEDUDUKAN
WALI HAKIM SEBAGAI WALI NIKAH DALAM PERKAWINAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI
HUKUM ISLAM ( STUDI KASUS PENETAPAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SABANG NOMOR 07/Pdt.P/2007/Msy.SAB )
Diajukan
sebagai tugas akhir mata kuliah Hukum Perdata
Dosen
: Juniman Mendrofa. SH., M.Kn
Disusun
Oleh :
FAKHRUL
IKHWANUL MUSLIM
(3013210154)
2014
FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS PANCASILA
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada
hakikatnya, manusia merupakan makhluk social. Yaitu makhluk yang tidak dapat
hidup sendiri. Untuk memenuhi segala kebutuhannya manusia pasti memerlukan
manusia lain sebagai pendukung dalam melangsungkan kehidupannya.
Sejak
dilahirkan manusia telah dilengkapi dengan naluri untuk senantiasa hidup
bersama dengan orang lain. Naluri untuk hidup bersama dengan orang lain
mengikatkan hasrat yang kuat untuk hidup teratur. Naluri untuk hidup bersama
ini dapat diwujudkan dengan dilakukan perkawinan yang di Indonesia diatur
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan amat
penting bagi kehidupan manusia, baik perseorangan ataupun kelompok dengan
jalinan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara
terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan di antara
makhluk tuhan lainnya.
Menurut hukum Islam, perkawinan
antara mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan dilakukan di depan dua
orang saksi laki-laki dengan menggunakan kata-kata ijab kabul. Ijab diucapkan
pihak perempuan yang menurut kebanyakan fuqaha dilakukan oleh walinya atau
wakilnya, sedang kabul adalah pernyataan menerima dari pihak laki-laki.
Keharusan adanya seorang wali
dalam pernikahan menjadi syarat dan
rukun, meskipun ada pendapat yang tidak mengharuskannya. Kedudukan wali dalam
perkawinan sebagian ulama menyebutkannya sebagai rukun dan sebagian lagi
menyebutkannya sebagai syarat. Perwalian hanya dijabat oleh keluarga laki-laki
dari pengantin wanita.
Wali nikah tersebut terdiri dari
wali nasab dan wali hakim. Ditetapkannya wali nikah sebagai rukun perkawinan
karena untuk melindungi kepentingan wanita itu sendiri, melindungi integritas
moralnya serta memungkinkan terciptanya perkawinan yang sah. Namun demikian dalam pelaksanaannya juga
ditemukan adanya perselisihan mengenai wali, di mana dalam praktek adakalanya
perkawinan yang telah disepakati atau disetujui oleh calon suami maupun calon
isteri tetapi ternyata ada pihak lain yang keberatan, pihak lain dapat dipaham,
yaitu wali nikah atau walinya adhal atau enggan atau membangkang.
Padahal wali nikah merupakan
salah satu rukun nikah, dalam sabdanya Rasulullah Saw mengatakan “Tidak ada
Nikah tanpa wali” artinya perkawinan tidak sah apabila tidak disetujui oleh
walinya. Terhadap hal ini tentunya memerlukan upaya penyelesaian melalui
penetapan hakim Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Oleh karena itu dalam
makalah ini akan dibahas tentang perkawinan yang menggunakan wali hakim sebagai
wali nikah berdasarkan Penetapan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor
07/Pdt.P/2007/Msy.SAB
B. Rumusan Masalah
Dari
makalah ini, terdapat rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah kedudukan penggunaan wali
hakim dalam perkawinan menurut UU Perkawinan tahun 1974?
2.
Bagaimanakah kedudukan penggunaan wali
hakim dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam?
3.
Bagaimanakah hukum perkawinan yang
menggunakan wali hakim pada Penetapan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor
07/Pdt.P/2007/Msy.SAB ?
C. Tujuan Penulisan
1.
Dapat mengetahui sahnya perkawinan yang
menggunakan wali hakim menurut hukum yang berlaku.
2.
Dapat mengetahui fungsi dan kedudukan
wali hakim dalam perkawinan
3.
Sebagai sumber pengetahuan , khususnya
bagi penulis tentang penggunaan wali hakim dalam perkawinan
4.
Sebagai sumber referensi, khususnya
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila
BAB
2
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Pengertian
Perkawinan
Awal
dari kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan perkawinan sesuai dengan
ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang
tidak dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kelak dapat mengakibatkan timbulnya masalah dalam
kehidupan keluarga. Sedangkan hidup sebagai suami-istri diluar perkawinan
(pernikahan) adalah perzinaan. Dan perzinaan adalah perbuatan terkutuk dan termasuk
salah satu dosa besar.
Dasar
dan tujuan perkawinan menurut Perundang-undangan :
Dasar
dan tujuan tersebut dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tercantum
dalam pasal 1 dan 2.
·
Pasal
1
Perkawinan
ialah ikatan lahir-bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
·
Pasal
2
1.
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari
pasal diatas dapat kita lihat pengertian perkawinan menurut undang-undang yang
berlaku di Indonesia saat ini.
Dasar dan tujuan perkawinan menurut Kompilasi
Hukum Islam (KHI) :
Di dalam Bab II Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa perkawian
menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqon gholidhon untuk mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dengan demikian jelas
bahwa pelaksanaan perkawinan dalam KHI dipandang sebagai ibadah oleh karena itu
harus dilaksanakan dengan mentaati aturan hukum Islam.
Selain itu, perkawinan bertujuan
untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahma. Hal
ini dapat dilihat dalam Pasal 3 KHI dan pasal ini sesuai dengan tujuan perkawinan
menurut ajaran Islam.
B. Rukun
dan syarat perkawinan
1. Menurut
Hukum Islam
Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang
sesuatu itu takkan ada tanpanya. Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab
dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari
shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.
o Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap
dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya
membangun ikatan.
o Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak
lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela
siwajibkan oleh pihak pertama.
Syarat-Syarat
Sah Perkawinan/Pernikahan
1.
Mempelai Laki-Laki / Pria
2.
Mempelai Perempuan / Wanita
3.
Wali Mempelai Perempuan
4.
Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
5.
Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
6.
Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Sah :
2. Menurut Undang-Undang Perkawinan
Perkawinan/pernikahan
didasari persetujuan kedua calon mempelai
·
Bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun
harus punya izin orang tua atau wali yang masih ada hubungan darah dalam garis
keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
·
Umur atau usia minimal untuk menikah untuk
pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak
16 tahun.
C.
Pengertian
wali nikah
Wali adalah orang yang berhak atau berwenang untuk
melakukan suatu perbuatan hukum bagi yang diwakilinya untuk kepentingan dan
atas nama yang diwakili.[ii] Sedangkan wali dalam pernikahan adalah orang yang
berhak menikahkan seorang perempuan yang diurusnya (maula) apabila ia (wali)
sanggup bertindak sebagai wali. Dan apabila karena suatu hal ia tidak dapat
bertindak sebagai wali maka hak kewaliannya berpindah kepada orang lain.
D.
Macam-macam
Wali Nikah
Dalam
prakteknya, wali pernikahan dibagi menjadi 3 menurut posisi dan situasi, yaitu
sebagai berikut :
Ø Nasab :
adalah wali yang memperoleh hak sebagai wali karena adanya pertalian
darah. Jumhur sebagaimana Malik dan Syafii mengatakan bahwa wali adalah ahli
waris dan diambil dari garis ayah dan bukan dari garis ibu.
Ø Hakim :
adalah penguasa dari suatu negara atau wilayah yang berdaulat atau yang mendapatkan mandat
dan kuasa untuk mewakilinya.
Ø Muhakam :
adalah wali hakim namun dalam keadaan darurat misalnya ketika ada kudeta
sehingga tidak ada pemerintahan yang berdaulat sehingga tidak berada di tangan
penguasa/ sultan. Demikian juga jika maula tidak berada di negaranya sendiri
tanpa seorang wali pun yang menyertai sedang negaranya tidak mempunyai perwakilan
di negara tersebut.
E.
Syarat
sah menjadi Wali Nikah
Orang
–Orang Yang Sah Menjadi Wali Nikah Perempuan
Adapun
urutan orang-orang yang sah menjadi wali mempelai perempuan sebagai berikut :
1.
Bapak (ayah kandung perempuan)
2.
Kakek (bapak dari bapak perempuan)
3.
Saudara laki-laki seibu sebapak
4.
Saudara laki-laki sebapak
5.
Anak laki-laki dan saudara laki-laki seibu sebapak
6.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu sebapak
7.
Paman (adik laki-laki bapak)
8.
Anak laki-laki paman dari pihak bapak
9.
Hakim/naib (boleh menjadi wali bila no.1 s/d 8 semuanya tidak ada atau
berhalangan dan menyerahkannya kepada hakim/naib tersebut)
F.
Kasus
Wali Hakim
Dari
sumber referensi yang penulis ambil, terdapat kasus yang dapat kita pelajari
berdasarkan Penetapan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 07/Pdt.P/2007/Msy.SAB
yaitu sebagai berikut :
Dalam penetapan ini dimana Pemohon
Rafiqah, Spd. Binti Ilyas, Umur 27 Tahun, warga Paya Seunara Kecamatan
Sukakarya. Adapun yang menjadi duduk perkaranya adalah Pemohon yang telah
sampai umur untuk melaksanakan perkawinan, namun rencana perkawinannya
ditentang oleh pihak keluarga karena tidak menyetujui calon suami yang
dipilihnya. Namun ia tetap kukuh pada pendiriannya dan kemudian atas saran
kerabatnya mengajukan permohonan penetapan wali
nikah ke Mahkamah Syar’iyah Sabang.
Dalam kasus ini dapat digolongkan
sebagai sengketa wali adhal karena pemohon terpaksa mengajukan ke Mahkamah Syar’iyah
karena pihak keluarga (ayah) tidak mau menerima/keberatan menjadi wali dalam
pernikahan tanpa alasan yang sah padahal keduanya tidak ada halangan untuk
menikah. Majelis hakim kemudian menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
Sukakarya sebagai Wali Hakim.
BAB 3
PEMBAHASAN
Berdasarkan landasan teori diatas,
keberadaan seorang wali nikah dalam pernikahan adalah suatu yang harus ada dan
tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Dalam perkawinan,
wali ditempatkan sebagai rukun dalam pernikahan menurut kesepakatan ulama
secara prinsip. Dalam akad perkawinan itu sendiri wali dapat pula sebagai orang
yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut.
Dasar hukum Kedudukan Wali hakim diatur
dalam :
A. Kedudukan Wali Nikah dan Wali Hakim
menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974
Kedudukan
wali dalam suatu pernikahan menurut hukum nasional tidak diatur dalam
undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, namun dapat diperhatikan
pada pasal 2 diatur bahwa perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing sehingga bagi pemeluk agama islam keberadaan wali
diatur secara tersendiri dalam Kompilasi Hukum Islam.
Dari
landasan teori diatas, yang perlu di garis bawahi dalam syarat-syarat perkawinan
yaitu :
1.
Harus didasarkan atas persetujuan kedua
calon mempelai
2.
Untuk melangsungkan perkawinan seseorang
yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua/salah
satu, bila ternyata orang tua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata
kedua orang tua sudah tidak ada
Kedua
hal diatas diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perkawinan
Nomor 1 tahun 1974.
Sehingga,
berdasarkan ketentuan diatas jika usia calon mempelai sudah mencapai 21 tahun
dan calon mempelai sudah sepakat untuk menikah, maka tidak memerlukan
persetujuan orang tua untuk menikah, Jika orang tua tidak menyetujui perkawinan
tersebut, maka calon mempelai dapat meminta izin dari Pengadilan di tempat
tinggal mempelai.
B. Wali Nikah dan Wali Hakim Menurut Kompilasi
Hukum Islam
Menurut Pasal 19
Kompilasi Hukum Islam, wali nikah adalah “ Wali nikah dalam perkawinan
merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak
untuk menikahkannya”. Wali nikah adalah wajib terpenuhi demi sahnya perkawinan,
apabila tidak terpenuhi maka perkawinan akan batal demi hukum karena tidak
sesuai dengan agama yang mengaturnya.
Sedangkan untuk
kedudukan wali hakim sebagai wali nikah dalam perkawinan diatur juga dalam
Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam, yaitu :
1.
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai
wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau
tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
2.
Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali
hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan
Agama tentang wali tersebut.
Dari pasal
diatas, Suatu pernikahan dengan menggunakan wali hakim akan sah apabila keadaan
wali nikah dari keluarga tidak memungkinkan, keadaan itu antara lain :
-
Wali tidak satu agama, walaupun merestui
dan ingin menjadi wali maka hak perwaliannya ditolak (contoh : bapak dan anak beda agama)
-
Wali jauh jaraknya dan tidak punya
biaya, baik biaya dari wali sendiri atau biaya dari calon mempelai untuk mendatangkan
wali.
-
Wali hilang akal, stress atau bahkan
gila.
-
Wali menyerahkan kuasa pada hakim atas
perwaliannya
-
Wali dianggap tidak pantas menjadi wali
karena perbuatannya.
-
Wali enggan (adhal) menikahkan.
-
Hak perwalian dari keluarga telah
memenuhi tingkatan perwalian dari syarat sah menjadi wali nikah
BAB
4
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat di simpulkan bahwa
kehadiran wali hakim sebagai wali nikah dalam pelaksanaan perkawinan adalah
sah, keadaan calon mempelai yang telah berusia 21 tahun dapat menikah tanpa
persetujuan dari orang tuanya. Dan dapat menggunakan wali hakim sesuai dengan
prosedur pengadilan, tentu saja dengan mendengar penjelasan penolakan dari
pihak keluarga mempelai dan status perkawinan dapat dikatakan perkawinan sah,
apabila mempelai berusia dibawah 21 tahun, maka diwajibkan untuk mendapatkan
persetujuan dari orang tuanya ataupun wali dari keluarganya.
Namun, terdapat perbedaan prosedur penentuan wali
hakim menurut Kompilasi Hukum Islam, wali dalam pernikahan harus di utamakan
keluarga dari mempelai apapun alasannya, sesuai dengan urutan wali nikah yang
sudah dijelaskan diatas, apabila syarat wali nikah sudah tidak ada keluarga,
maka baru diperbolehkan menggunakan wali hakim.
Berdasarkan dari kedua dasar hukum diatas, dapat
kita tarik kesimpulan bahwa wali hakim dalam perkawinan karena pemohon sudah
cukup umur untuk menikah tanpa persetujuan orang tua atau keluargamya. Maka
pengadilan pun memutuskan untuk menggunakan wali hakim yang ditetapkan melalui Penetapan
Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 07/Pdt.P/2007/Msy.SAB status perkawinanya adalah
sah karena sudah memenuhi hukum yang berlaku. Namun ada baiknya pihak keluarga
yang menjadi wali. Dan salah satu hak dan kewajiban orang tua adalah menikahkan
anaknya jika yang bersangkutan telah dewasa, khususnya bagi anak perempuan
harus didampingi oleh wali orang tua yang menikahkan. Semuanya kembali kepada
kita yang dapat mengambil keputusan baik dan buruknya penggunaan wali hakim
dalam pernikahan.
Daftar Pustaka
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Diterjemahkan oleh R.Soebekti dan
R.Tjitrosudibyo. Jakarta :Pradnya Paramit, 1999.
Indonesia, Undang-Undang
Tentang Perkawinan, Nomor 1. Tahun 1974,
LN No. 12 tahun 1975.
Kompilasi Hukum Islam
(KHI)
Penetapan Mahkamah
Syar’iyah Sabang Nomor 07/Pdt.P/2007/Msy.SAB
Fathonah , Kedudukan
wali hakim sebagai pengganti wali orang tua yang adhol (enggan) dalam proses
permohonan izin nikah, (studi kasus penetapan Pengadilan Agama Depok Nomor :
01/Pdt.P/2003/PA.Depok), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2008

keren bang,,, hatur nuhun
BalasHapus