Sabtu, 16 Agustus 2014

Makalah Hukum Perdata Tentang Wali Hakim dalam Perkawinan

KEDUDUKAN WALI HAKIM SEBAGAI WALI NIKAH DALAM PERKAWINAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM ( STUDI KASUS PENETAPAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SABANG NOMOR 07/Pdt.P/2007/Msy.SAB )



Diajukan sebagai tugas akhir mata kuliah Hukum Perdata
Dosen         : Juniman Mendrofa. SH., M.Kn



Disusun Oleh :
FAKHRUL IKHWANUL MUSLIM
(3013210154)




2014
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCASILA
BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pada hakikatnya, manusia merupakan makhluk social. Yaitu makhluk yang tidak dapat hidup sendiri. Untuk memenuhi segala kebutuhannya manusia pasti memerlukan manusia lain sebagai pendukung dalam melangsungkan kehidupannya.
Sejak dilahirkan manusia telah dilengkapi dengan naluri untuk senantiasa hidup bersama dengan orang lain. Naluri untuk hidup bersama dengan orang lain mengikatkan hasrat yang kuat untuk hidup teratur. Naluri untuk hidup bersama ini dapat diwujudkan dengan dilakukan perkawinan yang di Indonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan amat penting bagi kehidupan manusia, baik perseorangan ataupun kelompok dengan jalinan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan di antara makhluk tuhan lainnya.
              Menurut hukum Islam, perkawinan antara mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan dilakukan di depan dua orang saksi laki-laki dengan menggunakan kata-kata ijab kabul. Ijab diucapkan pihak perempuan yang menurut kebanyakan fuqaha dilakukan oleh walinya atau wakilnya, sedang kabul adalah pernyataan menerima dari pihak laki-laki.
              Keharusan adanya seorang wali dalam pernikahan menjadi  syarat dan rukun, meskipun ada pendapat yang tidak mengharuskannya. Kedudukan wali dalam perkawinan sebagian ulama menyebutkannya sebagai rukun dan sebagian lagi menyebutkannya sebagai syarat. Perwalian hanya dijabat oleh keluarga laki-laki dari pengantin wanita.
              Wali nikah tersebut terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Ditetapkannya wali nikah sebagai rukun perkawinan karena untuk melindungi kepentingan wanita itu sendiri, melindungi integritas moralnya serta memungkinkan terciptanya perkawinan yang sah.  Namun demikian dalam pelaksanaannya juga ditemukan adanya perselisihan mengenai wali, di mana dalam praktek adakalanya perkawinan yang telah disepakati atau disetujui oleh calon suami maupun calon isteri tetapi ternyata ada pihak lain yang keberatan, pihak lain dapat dipaham, yaitu wali nikah atau walinya adhal atau enggan atau membangkang.
              Padahal wali nikah merupakan salah satu rukun nikah, dalam sabdanya Rasulullah Saw mengatakan “Tidak ada Nikah tanpa wali” artinya perkawinan tidak sah apabila tidak disetujui oleh walinya. Terhadap hal ini tentunya memerlukan upaya penyelesaian melalui penetapan hakim Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas tentang perkawinan yang menggunakan wali hakim sebagai wali nikah berdasarkan Penetapan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 07/Pdt.P/2007/Msy.SAB

B.     Rumusan Masalah
Dari makalah ini, terdapat rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah kedudukan penggunaan wali hakim dalam perkawinan menurut UU Perkawinan tahun 1974?
2.      Bagaimanakah kedudukan penggunaan wali hakim dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam?
3.      Bagaimanakah hukum perkawinan yang menggunakan wali hakim pada Penetapan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 07/Pdt.P/2007/Msy.SAB ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Dapat mengetahui sahnya perkawinan yang menggunakan wali hakim menurut hukum yang berlaku.
2.      Dapat mengetahui fungsi dan kedudukan wali hakim dalam perkawinan
3.      Sebagai sumber pengetahuan , khususnya bagi penulis tentang penggunaan wali hakim dalam perkawinan
4.      Sebagai sumber referensi, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila








BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pengertian Perkawinan
Awal dari kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan perkawinan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku, kelak  dapat mengakibatkan timbulnya masalah dalam kehidupan keluarga. Sedangkan hidup sebagai suami-istri diluar perkawinan (pernikahan) adalah perzinaan. Dan perzinaan adalah perbuatan terkutuk dan termasuk salah satu dosa besar.

Dasar dan tujuan perkawinan menurut Perundang-undangan :
Dasar dan tujuan tersebut dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tercantum dalam pasal 1 dan 2.
·         Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir-bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
·         Pasal 2
1.      Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2.      Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari pasal diatas dapat kita lihat pengertian perkawinan menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini.

Dasar dan tujuan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) :
            Di dalam Bab  II Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa perkawian menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqon gholidhon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dengan demikian jelas bahwa pelaksanaan perkawinan dalam KHI dipandang sebagai ibadah oleh karena itu harus dilaksanakan dengan mentaati aturan hukum Islam.
            Selain itu, perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahma. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 3 KHI dan pasal ini sesuai dengan tujuan perkawinan menurut ajaran Islam.


B.     Rukun dan syarat perkawinan
1.      Menurut Hukum Islam
Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya. Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.
o Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
o Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.

Syarat-Syarat Sah Perkawinan/Pernikahan
1. Mempelai Laki-Laki / Pria


2. Mempelai Perempuan / Wanita
3. Wali Mempelai Perempuan
4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Sah :


2.      Menurut Undang-Undang Perkawinan
Perkawinan/pernikahan didasari persetujuan kedua calon mempelai
·         Bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun harus punya izin orang tua atau wali yang masih ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
·         Umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahun.
C.    Pengertian wali nikah
Wali adalah orang yang berhak atau berwenang untuk melakukan suatu perbuatan hukum bagi yang diwakilinya untuk kepentingan dan atas nama yang diwakili.[ii] Sedangkan wali dalam pernikahan adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan yang diurusnya (maula) apabila ia (wali) sanggup bertindak sebagai wali. Dan apabila karena suatu hal ia tidak dapat bertindak sebagai wali maka hak kewaliannya berpindah kepada orang lain.

D.    Macam-macam Wali Nikah
Dalam prakteknya, wali pernikahan dibagi menjadi 3 menurut posisi dan situasi, yaitu sebagai berikut             :

Ø  Nasab        :     adalah wali yang memperoleh hak sebagai wali karena adanya pertalian darah. Jumhur sebagaimana Malik dan Syafii mengatakan bahwa wali adalah ahli waris dan diambil dari garis ayah dan bukan dari garis ibu.

Ø  Hakim       :     adalah penguasa dari suatu negara atau wilayah  yang berdaulat atau yang mendapatkan mandat dan kuasa untuk mewakilinya.

Ø  Muhakam  :     adalah wali hakim namun dalam keadaan darurat misalnya ketika ada kudeta sehingga tidak ada pemerintahan yang berdaulat sehingga tidak berada di tangan penguasa/ sultan. Demikian juga jika maula tidak berada di negaranya sendiri tanpa seorang wali pun yang menyertai sedang negaranya tidak mempunyai perwakilan di negara tersebut.

E.     Syarat sah menjadi Wali Nikah
Orang –Orang Yang Sah Menjadi Wali Nikah Perempuan
Adapun urutan orang-orang yang sah menjadi wali mempelai perempuan sebagai berikut :
1. Bapak (ayah kandung perempuan)
2. Kakek (bapak dari bapak perempuan)
3. Saudara laki-laki seibu sebapak
4. Saudara laki-laki sebapak
5. Anak laki-laki dan saudara laki-laki seibu sebapak
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu sebapak
7. Paman (adik laki-laki bapak)
8. Anak laki-laki paman dari pihak bapak
9. Hakim/naib (boleh menjadi wali bila no.1 s/d 8 semuanya tidak ada atau berhalangan dan menyerahkannya kepada hakim/naib tersebut)

F.     Kasus Wali Hakim
Dari sumber referensi yang penulis ambil, terdapat kasus yang dapat kita pelajari berdasarkan Penetapan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 07/Pdt.P/2007/Msy.SAB yaitu sebagai berikut          :

Dalam penetapan ini dimana  Pemohon  Rafiqah, Spd. Binti Ilyas, Umur 27 Tahun, warga Paya Seunara Kecamatan Sukakarya. Adapun yang menjadi duduk perkaranya adalah Pemohon yang telah sampai umur untuk melaksanakan perkawinan, namun rencana perkawinannya ditentang oleh pihak keluarga karena tidak menyetujui calon suami yang dipilihnya. Namun ia tetap kukuh pada pendiriannya dan kemudian atas saran kerabatnya mengajukan permohonan penetapan wali  nikah ke Mahkamah Syar’iyah Sabang.
              Dalam kasus ini dapat digolongkan sebagai sengketa wali adhal karena pemohon terpaksa mengajukan ke Mahkamah Syar’iyah karena pihak keluarga (ayah) tidak mau menerima/keberatan menjadi wali dalam pernikahan tanpa alasan yang sah padahal keduanya tidak ada halangan untuk menikah. Majelis hakim kemudian menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukakarya sebagai Wali Hakim.

BAB 3
PEMBAHASAN

Berdasarkan landasan teori diatas, keberadaan seorang wali nikah dalam pernikahan adalah suatu yang harus ada dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Dalam perkawinan, wali ditempatkan sebagai rukun dalam pernikahan menurut kesepakatan ulama secara prinsip. Dalam akad perkawinan itu sendiri wali dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut.
Dasar hukum Kedudukan Wali hakim diatur dalam :

A.    Kedudukan Wali Nikah dan Wali Hakim menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974
Kedudukan wali dalam suatu pernikahan menurut hukum nasional tidak diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, namun dapat diperhatikan pada pasal 2 diatur bahwa perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sehingga bagi pemeluk agama islam keberadaan wali diatur secara tersendiri dalam Kompilasi Hukum Islam.
Dari landasan teori diatas, yang perlu di garis bawahi dalam syarat-syarat perkawinan yaitu             :
1.      Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
2.      Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orang tua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada
Kedua hal diatas diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.
Sehingga, berdasarkan ketentuan diatas jika usia calon mempelai sudah mencapai 21 tahun dan calon mempelai sudah sepakat untuk menikah, maka tidak memerlukan persetujuan orang tua untuk menikah, Jika orang tua tidak menyetujui perkawinan tersebut, maka calon mempelai dapat meminta izin dari Pengadilan di tempat tinggal mempelai.
B.     Wali Nikah dan Wali Hakim Menurut Kompilasi Hukum Islam
Menurut Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam, wali nikah adalah “ Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya”. Wali nikah adalah wajib terpenuhi demi sahnya perkawinan, apabila tidak terpenuhi maka perkawinan akan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan agama yang mengaturnya.
Sedangkan untuk kedudukan wali hakim sebagai wali nikah dalam perkawinan diatur juga dalam Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam, yaitu :
1.      Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
2.      Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Dari pasal diatas, Suatu pernikahan dengan menggunakan wali hakim akan sah apabila keadaan wali nikah dari keluarga tidak memungkinkan, keadaan itu antara lain   :
-          Wali tidak satu agama, walaupun merestui dan ingin menjadi wali maka hak perwaliannya ditolak (contoh            : bapak dan anak beda agama)
-          Wali jauh jaraknya dan tidak punya biaya, baik biaya dari wali sendiri atau biaya dari calon mempelai untuk mendatangkan wali.
-          Wali hilang akal, stress atau bahkan gila.
-          Wali menyerahkan kuasa pada hakim atas perwaliannya
-          Wali dianggap tidak pantas menjadi wali karena perbuatannya.
-          Wali enggan (adhal) menikahkan.
-          Hak perwalian dari keluarga telah memenuhi tingkatan perwalian dari syarat sah menjadi wali nikah



BAB 4
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat di simpulkan bahwa kehadiran wali hakim sebagai wali nikah dalam pelaksanaan perkawinan adalah sah, keadaan calon mempelai yang telah berusia 21 tahun dapat menikah tanpa persetujuan dari orang tuanya. Dan dapat menggunakan wali hakim sesuai dengan prosedur pengadilan, tentu saja dengan mendengar penjelasan penolakan dari pihak keluarga mempelai dan status perkawinan dapat dikatakan perkawinan sah, apabila mempelai berusia dibawah 21 tahun, maka diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari orang tuanya ataupun wali dari keluarganya.
Namun, terdapat perbedaan prosedur penentuan wali hakim menurut Kompilasi Hukum Islam, wali dalam pernikahan harus di utamakan keluarga dari mempelai apapun alasannya, sesuai dengan urutan wali nikah yang sudah dijelaskan diatas, apabila syarat wali nikah sudah tidak ada keluarga, maka baru diperbolehkan menggunakan wali hakim.
Berdasarkan dari kedua dasar hukum diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa wali hakim dalam perkawinan karena pemohon sudah cukup umur untuk menikah tanpa persetujuan orang tua atau keluargamya. Maka pengadilan pun memutuskan untuk menggunakan wali hakim yang ditetapkan melalui Penetapan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 07/Pdt.P/2007/Msy.SAB status perkawinanya adalah sah karena sudah memenuhi hukum yang berlaku. Namun ada baiknya pihak keluarga yang menjadi wali. Dan salah satu hak dan kewajiban orang tua adalah menikahkan anaknya jika yang bersangkutan telah dewasa, khususnya bagi anak perempuan harus didampingi oleh wali orang tua yang menikahkan. Semuanya kembali kepada kita yang dapat mengambil keputusan baik dan buruknya penggunaan wali hakim dalam pernikahan.




Daftar Pustaka
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Diterjemahkan oleh R.Soebekti dan R.Tjitrosudibyo. Jakarta :Pradnya Paramit, 1999.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perkawinan, Nomor 1. Tahun 1974,  LN No. 12 tahun 1975.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Penetapan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 07/Pdt.P/2007/Msy.SAB
Fathonah , Kedudukan wali hakim sebagai pengganti wali orang tua yang adhol (enggan) dalam proses permohonan izin nikah, (studi kasus penetapan Pengadilan Agama Depok Nomor : 01/Pdt.P/2003/PA.Depok), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2008



Seorang Mahasiswa Hukum Yang "MELEK" IT

Singkat cerita, Gue sekarang seorang mahasiswa Fakultas HUKUM, di salah satu universitas Swasta di Jakarta. sebelum jadi seorang mahasiswa yang gemar membaca buku kitab Undang-Undang yang segede Balok Kayu ("Tapi Boong"), gue sempet kecemplung di Dunia IT (Dunia yang penuh warna), enga seperti hukum yang cuma tulisan gak berwarna. hehehe

Sejak lulus dari SMA, gue udah diarahin mau masuk Fakultas Hukum, dengan latar belakang dari IPA. gue mencoba test FHUI dengan belajar Mata Pelajaran IPS sedangkan IPA gue lupakan, dari kedua test di SNMPTN dan SIMAK. alhamdulilah gue gak keterima. Oke... No Problem.. ternyata ada test di Politeknik Negeri Jakarta.. dengan bermodal "Pensil 2B doang" gue ikut test... ternyata lulus... gue juga heran.. perasaan gue belajarnya IPS dan fisika gue tanpa coret-coretan (ntah itu sakti atau emang gue gak bisa) tp kenapa test Teknik jadi masuk? -__- 

Oke.. karena keterima, jadi gue jalanin tuh hidup ala IT. ternyata jadi anak IT itu tidak mudah.... Mata berkantong karena begadang, kerja RODI ngerjain tugas dan proyek... everyday is Ngoding lahh. tapi enaknya kalo gak ada dosen... DOTA time... atau gelar PES sekelas... atau cabut ke KANTEK (Kantin Teknik).. hahaha

singkat cerita, gue udh terbiasa dengan kehidupan IT, kemana-mana bawa laptop. muka udh kayak layar Monitor Tabung, badan kayak CPU berjalan... dengan kebiasaan ini, berat badan gue jadi semakin tak terkendali.. -__- oke setahun gue jalani dunia IT yang penuh suka duka... 

Pada akhir semester 2 gue nyoba ujian lagi, target tetep FHUI, dan dua kali test, SBMPTN (udh berubah nama katanya ) sama SIMAK.. tp tetep aja tuh UI sombong bgt sama gue.. gak keterima lagi.. nasib emang, yang penting sempet ngerasain Jaket Kuning (Almamater PNJ) hahaha... alhasil karena pengen banget belajar HUKUM, gue mengundurkan diri dari IT PNJ dan masuk ke Fakultas Hukum Universitas Pancasila..

Karena gue udh terbiasa bawa laptop kesayangan gue, udh kayak pacar sendiri. pacar beneran mah kalah (Padahal gak punya), gue kuliah Hukum pake laptop pula, sampe gak ada pulpen di dalem tas gue, emang gak pernah bawa pulpen sih dr dulu. selalu minjem. hahaha.... emang gaya belajar gue kayak gini jadi gue buat hukum jadi berwarna dengan adanya laptop ini. hahahaha

Kebanyakan cerita, pegel ngetiknya.. jadi intinya gue bakal ngeshare bahan-bahan kuliah gue selama ini, baik itu ilmu IT, maupun Ilmu Hukum... semoga dapat berguna...